Produk Hukum

Dalam tatanan pembuatan produk hukum, peraturan perundang-undangan adalah sah jika dibuat oleh lembaga yang berwenang, dan memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan agar tidak berbentur dengan peraturan perundangan lainnya. Produk hukum dibuat oleh aparat pemerintah yang berwenang, unsur aparat Pemerintah adalah elemen yang sangat penting dalam tata pemerintahan.

Kedudukan aparat pemerintah dalam menjalankan fungsinya sangat penting. Menurut Muchsan, terdapat 5 aspek untuk membahas Pemerintah, yakni: aspek struktur organisasi/lembaga pemerintah; aspek kewenangan aparat pemerintah; aspek fungsi aparat pemerintah; aspek produk hukum yang dihasilkan; aspek sarana yang diperlukan; aspek pengawasan.

Setiap Penyelenggara Negara, Pejabat Negara, dan Pejabat Pemerintahan memiliki legitimasi, yakni kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, maka aparat pemerintah diakui dan dipatuhi oleh rakyatnya sehingga kewenangan atau wewenang yang diberikan oleh undang-undang kepada aparat pemerintah harus memiliki legitimasi dari rakyat supaya rakyat tertib.

Pejabat administrasi atau pelaksana kebijakan publik memiliki fungsi yang diperintahkan undang-undang berfungsi memimpin masyarakat, mengendalikan pemerintahan, memberi petunjuk, menghimpun aspirasi, mengawasi, menilai, mendukung, dan melindungi masyarakat.

Dengan adanya fungsi pelayan umum ini, maka Pemerintah tidak saja melaksanakan peraturan perundang-undangan itu sendiri, oleh karenanya Pemerintah berhak menciptakan kadiah hukum konkrit guna mewujudkan tujuan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, perbuatan aparat pemerintah yang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun diskresi jika tidak terawasi dengan baik maka akan mudah terjadi perbuatan tercela.

Dalam menjalankan roda pemerintahan, Pemerintah dalam membuat produk hukum harus memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dewasa ini Pemerintah harus berpegang pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Setiap pejabat negara, pejabat publik, Aparatur Sipil Negara memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik. Kewenangan menurut Prajudi Atmosudirdjo,

“Kewenangan adalah  apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaa yang berasal dari  Kekuasaan Legislatif (diberi oleh Undang-Undang) atau dari Kekuasaan Eksekutif/Administratif. Kewenangan adalah kekuasaan terhadap segolongan orang-orang tertentu atau kekuasaan terhadap sesuatu bidang pemerintahan (atau bidang urusan) tertentu yang bulat, sedangkan wewenang hanya mengenai sesuatu onderdil tertentu saja. Di dalam kewenangan terdapat wewenang-wewenang. Wewenang adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu tindak hukum publik.”

Kewenangan dapat diperoleh dari 3 (tiga) cara, yakni diperoleh secara atribusi, delegasi, dan mandat. Kewenangan atribusi diperoleh melalui Undang-Undang, kewenangan non-atributif diperoleh dari mandat ataupun delegasi.

Produk hukum dapat dibuat oleh Pejabat Publik yang memiliki kewenangan yang diperoleh dari kewenangan non-atributif untuk melaksanakan pemerintahan.