Memahami Pembagian Tugas KPPS

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3/ tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum,  pasal 28, berikut pembagian tugas KPPS.

(1) Ketua KPPS 

memberikan penjelasan kepada anggota KPPS mengenai:
a. tata cara pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS; dan b. pembagian tugas anggota KPPS. Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan SuaraT Pembagian tugas anggota KPPS untuk Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut: ketua KPPS sebagai anggota KPPS Kesatu mempunyai tugas memimpin rapat Pemungutan Suara, dan memberikan penjelasan   mengenai tata cara pemberian suara, serta menyiapkan dan menandatangani Surat Suara;

(2). KPPS Kedua dan KPPS Ketiga 

mempunyai tugas membantu ketua KPPS di meja Ketua, yaitu:
KPPS Kedua, menerima surat pemberitahuan formulir Model C6-KPU, Model A.5-KPU, dan KTP-el atau identitas lain  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), bagi Pemilih terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK sebagai dasar Pemilih mendapatkan Surat Suara sesuai jenis Pemilu yang akan diberikan berdasarkan urutan kehadiran, dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS; dan KPPS Ketiga, mengumpulkan surat pemberitahuan formulir Model C6-KPU, dan/atau Model A.5-KPU/A.5 LN-KPU setelah Pemilih mendapatkan Surat Suara yang akan dicoblos, dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS;

(3). KPPS Keempat dan KPPS Kelima,

Bertempat di dekat pintu masuk TPS, mempunyai tugas menerima Pemilih yang akan masuk ke dalam TPS, dengan cara: KPPS Keempat meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan seluruh jari tangan Pemilih dan memeriksa tanda khusus berupa tinta pada seluruh jari tangan Pemilih; KPPS Keempat meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) beserta formulir Model C6-KPU atau Model A.5-KPU/A.5 LN-KPU; KPPS Keempat memeriksa kesesuaian antara Pemilih yang bersangkutan dengan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) yang ditunjukkan oleh Pemilih; apabila Pemilih terdaftar dalam DPT, anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model C6-KPU dengan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), dan memeriksa kesesuaian nama Pemilih dengan yang tercantum dalam salinan DPT, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan DPT dengan menggunakan formulir Model A.3-KPU; apabila terdapat Pemilih terdaftar dalam DPTb, anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model A.5-KPU/A.5 LN-KPU dengan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat dan memeriksa kesesuaian nama Pemilih dengan yang tercantum dalam salinan DPTb, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan DPTb dengan menggunakan formulir Model A.4-KPU; apabila terdapat Pemilih DPTb yang belum sempat melapor kepada PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tempat tujuan memilih, anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian antara formulir Model A.5-KPU/A.5 LN-KPU dengan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan mencatatnya ke dalam salinan DPTb sesuai nomor urut berikutnya; apabila terdapat Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian antara Pemilih yang bersangkutan dengan KTP-el yang ditunjukkan oleh Pemilih, dan memastikan yang bersangkutan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb serta mencatatnya ke dalam formulir A.DPK-KPU sesuai nomor urut berikutnya; anggota KPPS Kelima meminta Pemilih untuk: a) menandatangani formulir Model C7.DPT-KPU, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A.3-KPU; b) menandatangani formulir Model C7.DPTb-KPU, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A.4-KPU dan namanya tercantum dalam formulir Model C7.DPTb-KPU; dan c) menuliskan nama lengkap sesuai KTP-el dan menandatangani formulir Model C7.DPK-KPU, berdasarkan formulir Model A.DPK-KPU; apabila terdapat nama Pemilih tambahan yang belum tercantum dalam formulir Model A4-KPU sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf b), anggota KPPS Kelima menuliskan nama Pemilih tersebut sesuai KTP-el atau identitas lainnya pada formulir Model C7.DPTb-KPU; apabila terdapat Pemilih tambahan penyandang disabilitas yang belum terdaftar dalam formulir Model A.4-KPU sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf b), KPPS Kelima menuliskan nama Pemilih tersebut sesuai KTP-el atau identitas lainnya, dan melengkapi pada kolom jenis disabilitas pada formulir Model C7.DPTb-KPU; dan KPPS Kelima mempersilakan Pemilih menempati tempat duduk yang telah disediakan;

(4). KPPS Keenam,

Bertempat di dekat kotak suara bertugas mengatur Pemilih yang akan memasukkan Surat Suara ke dalam kotak suara;


(e). KPPS Ketujuh, 

Bertempat di dekat pintu keluar TPS, mempunyai tugas mengatur Pemilih yang akan keluar TPS dan memberikan tanda khusus berupa tinta di salah satu jari Pemilih sebagai bukti bahwa Pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya; dan f. dalam hal pada wilayah kerja KPPS terdapat Pemilih yang tidak dapat memberikan suaranya di TPS asal karena menjalani tahanan sementara, rawat inap di rumah sakit atau puskesmas, atau merupakan keluarga yang mendampingi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, ketua KPPS membagi tugas kepada anggota KPPS untuk bertugas mendatangi Pemilih agar dapat menggunakan hak pilihnya.