Undang Undang

Pendidikan merupakan salah satu usaha setiap bangsa untukmeningkatkankualitassumberdayamanusiasehinggamembantumemperlancarpelaksanaanpembangunannasionalIndonesia.Usahapendidikan ini ditujukan untuk mengembangkan cipta, rasa, dan karsa yangadasehinggasetiap manusia diharapkan mampumenghadapi tantangansesuaidengan tuntutan perubahankehidupan lokal, nasional,maupun kehidupanglobal.Sejalan dengan hal tersebut,Prof. MR. Kuntjoro Purbopranotomengatakan:“Pendidikan adalah proses atau usaha setiap bangsa yang takterputus-putus sifatnya di dalam segala tingkat kehidupan manusia, sesuaidengan perkembangan masyarakat dan kebudayaan yang bertujuan untukmencapai kesempurnaan dan kedewasaan pada manusia, agardengankesadaran dan tanggung jawab dapat menghadapi pelbagai persoalan hidup”1Di sisi yang lain, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20Tahun2003 tentang Sistem Pendidikan menjelaskan bahwa,pendidikan adalahusaha sadar dan terencana untukmewujudkan suasana belajardan prosespembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensidirinyauntuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,

kecerdasan,akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,masyarakat, bangsa dan negara.Pendidikan juga merupakan suatu amanat dari Pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945alinea keempat yaitumelindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesiadan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial. Di tinjau dari Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila danUndang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 yang berakarpada nilai-nilaiagama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadaptuntutan perubahanzaman.AlineakeempatPembukaanUndang-UndangDasarNegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa salah satu tujuanpembentukan Pemerintah Negara Indonesia adalah mencerdaskan kehidupanbangsa. Oleh karena itu, pendidikan harus dipahami sebagai bagian yangtidak terpisahkan dari upaya pembentukan Negara Indonesia. Pendidikanmerupakan elemen dasar dari pembangunan nasionalyang mampumenghantarkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.Pendidikan adalah kata kunci untuk meningkatkan kesejahteraan danmartabat bangsa. Tak salah jika kita sebut pendidikan sebagai pilar pokok3dalam pembangunan bangsa. Tinggi-rendah derajat suatubangsa bisa dilihatdari mutu pendidikan yang diterapkannya.Merujuk pada Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa tiap-tiap warga Negaraberhak mendapatkan pengajaran. Pendidikan juga merupakan pengamalanterhadap Hak Asasi dari seluruh warga Negara Indonesia. Sejalan dengan haltersebut, Pasal 5 ayat (1)Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentangSistem Pendidikan Nasionaljuga menegaskan bahwa setiap warga Negaramempunyai hak yang sama untuk memperolehpendidikan yang bermutu.